Hukum Isbal, Jenggot, Dan Kumis


Pertanyaan:
Mohon dijelaskan mengenai hukum Isbal, Jenggot, dan Kumis?
Hamba Allah

Jawaban:
A. Hukum Isbal

Pakaianmerupakan salah satu nikmat yang besar di antara nikmat-nikmat Allah.Di samping sebagai penutup aurat, melindungi tubuh, pakaian punberfungsi sebagai penghias yang menambah keelokan dan kecantikan.Dengan pakaian, Allah mengingatkan manusia agar mengagungkannikmat-nikmat-Nya serta menjaga diri dari keburukan.
Agarmanusia terhindar dari keburukan dalam berpakaian, Allah telahmenetapkan aturan yang jelas dan terperinci melalui sunah Rasul-Nya.Salah satu aturan itu menyangkut masalah isbal, yakni berpakaian di bawah mata kaki.

Hadis-hadis tentang menurunkan pakaian di bawah mata kaki secara garis besar terbagi kepada dua macam, yakni bersifat mutlaq (tidak dibatasi oleh sebab) dan bersifat muqayyad (dibatasi oleh sebab). Kemudian dilihat dari segi ungkapan bahasa, matan hadis-hadis tersebut menggunakan tiga ungkapan, yaitu al-isbal (melabuhkan pakaian di bawah mata kaki), al-jarr (melabuhkan pakaian sampai menyapu tanah) dan al-wath’u(melabuhkan pakaian sampai terinjak). Apakah ketiga macam ungkapan itumenunjukkan cara berpakaian yang melanggar syariat, sehingga diancamdengan neraka ? Untuk itu marilah kita perhatikan hadis-hadis yangberkaitan dengannya sebagai berikut.
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ:ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُإِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ قَالَفَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ص ثَلاَثَ مِرَارٍ قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ خَابُوْا وَخَسِرُوْا مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : أَلْمُسْبِلُ وَالْمَنَانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
DariAbu Dzar, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Tiga orang yang tidak akandiajak bicara, tidak akan diperhatikan, tidak akan disucikan oleh Allahpada hari kiamat, dan mereka mendapat siksa yang pedih” Kata Abu Dzar,“Rasulullah mengucapkannya sebanyak tiga kali” Abu Dzar berkata, “Siapamereka yang celaka dan merugi itu wahai Rasulullah?” Rasul menjawab,“Orang yang melabuhkan pakaian, yang mengungkit-ungkit pemberian, danmenawarkan dagangannya dengan sumpah palsu”. H.r. Muslim, Shahih Muslim, I:102; Ibnu Hiban. Shahih Ibnu Hiban, XI:272; Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi, II:346-347; Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, II:42; An-Nasai, Sunan An-Nasai, V:81; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:744; Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, V:165; Al-Bazzar, Musnad Al-Bazzar, IX:417; Ahmad, Musnad Ahmad, V:162. Redaksi di atas riwayat Muslim.
عَنْ يَعْقُوْبَ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ سَمِعَ الشَّرِيْدَ يَقُوْلُ أَبْصَرَ رَسُوْلُ اللهِ ص رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ … فَقَالَ إِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ
Dari Yakub bin Ashim, bahwasanya ia mendengar asy-Syarid berkata, “Rasulullah saw melihatseorang laki-laki sedang bersarung yang menyapu tanah menariksarungnya… Maka beliau bersabda, ‘Angkatlah sarungmu itu danbertaqwalah kepada Allah”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Musnad lil Imamil Ahmad, IV :390; Ath-Thawawi, Musykilul Atsar, II:287. Redaksi di atas riwayat Ahmad.
Hadis-hadis tersebut seluruhnya mutlaq, yaitu tanpa di-taqyid (dibatasi) dengan khuyala’a dan bathr (sombong), pokoknya isbal (melabuhkan pakaian di bawah mata kaki) dan jarr(menggusur pakaian menyapu tanah) adalah terlarang dan diancam denganneraka. Selanjutnya marilah kita perhatikan hadis-hadis yang muqayyad dengan taqyid (pembatas) khuyala’a dan bathr (sombong).
a. Dengan ungkapan jarr
مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ لاَ يُرِيْدُ بِذلِكَ إِلاَّ الْمَخِيْلَةَ فَإِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
“Barangsiapa melabuhkan pakaian dengan maksud sombong, sesungguhnya Allah tidak akan memperhatikannya pada hari kiamat” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Awanah, Musnad Abu Awanah, V:247; Ahmad, Musnad Imam Ahmad, II:45.
Keterangan ini diperkuat oleh riwayat Ibnu Umar sebagai berikut:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ إِنَّ الَّذِيْ يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
“SesungguhnyaRasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang melabuhkanpakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.’”
H.r. Muslim, Shahih Muslim, III: 1652; Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, II:233; Ahmad, Musnad Imam Ahmad II:5; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1181; dan pada riwayat At-Thabrani menggunakan redaksi
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – المعجم الكبير 2 :130
وَمَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ الْمَخِيْلَةِ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ - المعجم الكبير 2 :39 –
b. Dengan ungkapan isbal
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِيِّ ص. قَالَ: مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِى حِلٍّ وَ لاَحَرَامٍ.
DariIbnu Masud, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Siapa yang melabuhkansarungnya dalam salat karena sombong, maka ia di hadapan Allah sepertiorang yang tidak mengenal halal dan haram”.
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Aunul Ma’bud, II:340; At-Thabrani, Al-Mu’jamul Kabir, IX:315 hadis no. 9368. Dalam hadis lain dengan redaksi
عَنْسَالِمٍ عَنْ أَبِيْهِِ عَنِ النَّبِيِّ ص. قَالَ: الإِسْبَالُ فِىاْلإِزَارِ وَالْقَمِيْصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًاخُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
DariSalim, dari ayahnya, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Isbal pada kain,gamis, dan imamah itu ialah orang yang menggusur suatu bagian daripakaian tersebut karena sombong, Allah tidak akan memandangnya padahari kiamat”.
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Aunul Ma’bud, XI:153; An-Nasai, Sunan An-Nasai, VIII:597; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:278; Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, VI:31.
عَنْ جَابِرِ بْنِ سُلَيْمٍ الْهُجَيْمِيِّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم … قَالَ … وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيْلَةِ وَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيْلَةِ
DariJabir bin Sulaim Al-Hujaimi, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullahsaw. … Beliau bersabda, ‘…dan jauhilah olehmu melabuhkan pakaian,karena melabuhkan pakaian itu termasuk sombong. Dab sesungguhnya Allahtidak menyukai kesombongan.’”
Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, V:486 dan X:236; Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, V:166; Abu Daud, Sunan Abu Daud, IV:56; Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban,II:281.
c. Dengan ungkapan wathu
عَنْ هُبَيْبٍ عَنِ النَّبِيِِّ ص قَالَ: مَنْ وَطِئَ عَلىَ إِزَارِهِ خُيَلاَءَ وَطِئُهُ فِى النَّارِ.

Dari Hubaib r.a., ia mengatakan dari Nabi saw., beliau telah bersabda, ”Barangsiapa menginjak kainnya karena sombong, maka kain itu akan menginjaknya di neraka”.
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Musnad lil Imamil Ahmad, III:437 dan IV:162; Anaknya (Abdullah) dalam Zawa’idul Musnad, III:437 dan IV:237; Al-Bukhari, At-Tarikhul Kabir, VIII:257 no. Rawi 2907; Abu Ya’la, Musnad Abu Ya’la, III:111-112, Hadis no. 1542; At-Thabrani, Al-Mu’jamul Kabir, XXII:206, hadis No. 543-544; Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah fi Tamyizis Shahabah, IX:125 dan X:237.
Keterangan-keterangan di atas menegaskan bahwa yang dimaksud dengan isbal itu sama maknanya dengan wath’u dan jarr. Hanya yang menjadi persoalan, apakah hadis-hadis secara mutlaq di atas dapat dipahami secara muqayyad ? Ada yang berpendapat bahwa dalil mutlaq dalam masalah ini tidak dapat dipahami secara muqayyad, karena berbeda sebab dan hukumnya. Sebab yang pertama adalah isbal secara mutlak, sedang yang kedua adalah isbal karena sombong.
Seandainya isbal secara mutlak dijadikan sebab bagi hadis-hadis mutlaqdi atas, maka Nabi sendiri termasuk yang diancam oleh neraka, karenapakaian beliau pun menyapu tanah ketika terjadi gerhana matahari(lihat, hadis Abu Bakrah riwayat Al-Bukhari), demikian pula Abu Bakar.Apakah dapat dinyatakan bahwa Abu Bakar adalah calon neraka karena iamelakukan isbal tidak dengan sombong ? Dan mengapa Rasulullahtidak memerintahkan Abu Bakar agar menaikkan pakaiannya ? Dapatkah kitamengatakan bahwa Rasulullah membiarkan Abu Bakar masuk neraka ?Tentunya apa yang diperbuat oleh Rasulullah tidaklah termasuk perbuatan yang terkena ancaman.
Oleh sebab itu, Ibnu Hajar berkata, “Dan di dalam hadis-hadis ini (diterangkan) bahwa isbal (melabuhkan) kain karena sombong adalah termasuk dosa besar. Adapun yangbukan karena sombong maka zhahirnya hadis-hadis tersebutmengharamkannya pula. Namun kemutlakan ini harus ditetapkanpengertiannya berdasarkan hadis yang sudah di-taqyid dengan khuyala’a (karena sombong) yang diancam oleh Rasulullah saw. berdasarkan kesepakatan para ulama. Maka isbal itu tidaklah haram apabila terlepas dari khuyala’aFathul Bari,IX:436.
ImamAsy-Syaukani juga menerangkan, “Maka ancaman yang tersebut pada bab initertuju kepada yang mengerjakannya karena sombong”. Nailul Authar, II:118.
Dengan demikian yang menjadi sebab larangan isbal itu bukan semata-mata isbalnya, melainkan khuyala’a (sombong) pada saat melakukan isbal, jarr, atau wath’u.

Kesimpulan

1.Pendapat yang mengatakan bahwa yang melabuhkan pekaian tidak karenasombong tidak diancam neraka tetapi tidak akan diajak bicara, tidakakan dilihat, tidak akan dibersihkan dari dosa. Adapun yang karenasombong akan masuk neraka pendapat ini terlalu dipaksakan karenaancaman di atas berarti masuk neraka.
2. Masalah model dan bentuk pakaian adalah urusan keduniaan yang asal hukumnya mubah.
3. Al-khuyala, al-bathru, dan al-kibru (sombong dan takabur) dalam hal apapun hukumnya haram.

B. Hukum Jenggot dan Kumis

Allahswt. memerintah memanjangkan atau membiarkan janggut dan memerintahkanmencukur kumis karena untuk membedai musyrikin atau majusi melaluikata-kata:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
berbedalah kalian dengan musyrikin, cukurlah kumis-kumis dan biarkanlah janggut-janggut.
dan kata-kata :
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Cukurlah kumis-kumis sampai habis dan biarkanlah janggut-janggut, dan berbedalah kalian dengan Majusi.
Hal ini menunjukkan bahwa perbedaannya itulah yang menjadi pokok permasalahan.
Apalagi jika kita memperhatikan sebab-sebab mengapa Rasulullah saw. bersabda demikian, berdasarkan riwayat sebagai berikut:
عَنْابْنِ عُمَرَ قَالَ : ذَُكِرَ لِرَسُولِ اللهِ الْمَجُوسَ , فَقَالَ :إِنَّهُمْ يُؤْفُونَ شِبَالَهُمْ وَيَحْلِقُونَ لِحَاهُمْ فَخَالِفُوهُمْ– رواه ابن حبان –
DariIbnu Umar r.a., ia mengatakan, “Diterangkan kepada Rasulullah saw.tentang Majusi beliau bersabda, ‘Sesungguhnya mereka membiarkankumis-kumis dan mencukur janggut-janggut mereka, berbedalah kalian darimereka.’”
Olehkarena itu memanjangkan jangggut dan mencukur kumis menjadi tidakbermakna apabila sudah tidak lagi menjadi pembeda antara kita dengankaum musyrikin atau majusi itu.
Masalah ini sejalan dengan keterangan sebagai berikut :
عَنْيَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُاللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِفُوا الْيَهُودَفَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ -رواه ابو داود, عون المعبود 6:354-
DariYa’la bin Sya’dad bin Aus dari bapaknya, ia mengatakan, “BahwaRasulullah saw. telah bersabda, ‘Berbedalah kalian dengan orang yahudisesungguhnya mereka salat dengan tidak memakai sendal-sendal dansepatu-sepatu mereka.’”

Kebiasaanorang-orang yahudi apabila masuk tempat peribadahan dan beribadahditempat itu mereka senantiasa membuka sandal-sandal dan sepatu-sepatu,sehingga Rasulullah saw. memerintahan agar kaum muslimin melakukansalat dengan memakai sandal. Hal ini jelas sekali maksudnya agarBerbeda dengan yahudi. Jadi sungguh telah sangat terang masalah yangsebenarnya bahwa yang menjadi ibadah bukan memakai dan membuka sandaldi dalam salat yang menjadi ibadah melainkan membedai yahudinya.

Danperlu diketahui bahwa ukuran membiarkan dan memanjangkan jaggut sendiritidak terdapat batasan yang jelas, apakah sama sekali tidak boleh dipotong. Terbukti didapatkan riwayat yang mengatakan bahwa Ibnu Umarsuka memotong janggutnya.
عَنِابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَخَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَوَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِفَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ – البخاري
DariIbnu Umar dari Nabi saw., beliau bersabda, “Berbedalah kalian darimusyrikin dan suburkanlah janggut-janggut dan cukurlah kumis-kumis.Adapun Ibnu Umar apabila berhaji atau berumrah beliau menggenggamjanggutnya dan yang tidak tergenggam (tersisa) dipotongnya.”
Padahal hadis-hads yang menyatakan tidak boleh memotong janggut juga berasal dari Ibnu Umar.

Timbulpertanyaan, bukankah memanjangkan janggut dan mencukur kumis merupakandua dari sepuluh pekerjaan memelihara fitrah yang termasuk ke dalamsabda Rasulullah saw.?
عَنْعَائِشَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَعَشْرَةٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِوَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُوَالِاسْتِنْشَاقُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُالْمَاءِ
DariAisyah dari Rasulullah saw.,”Sepuluh yang termasuk fitrah;mencukurkumis, memotong kuku, membersihan kotoran-kotoran badan, membiarkanjanggut, menggosok gigi, berkumur-kumur, mencabuti bulu ketiak,memcukur bulu kemaluan, dan becebok.”

Benartermasuk ke dalam sepuluh pekerjaan memelihara fitrah, tetapi justrukedua amal ini semakin jelas perbedaannya dengan delapan amal lainnyayang ada pada hadis di atas. Pada amal ini yang menjadi pokok bukanmemanjanggkan janggut dan mencukur kumisnya, tetapi memelihara fitrahadalah amal-amal yang membedai orang-orang musyrikin dan majusinya,yang pada waktu itu kedua amal di atas termasuk diantaranya. Sedangkan delapan amal lainnya pekerjaanya itulah yangmenjadi amal-amal memelihara fitrah. (H. Wawan Shofwan Sh)

Dari 



0 komentar:

Posting Komentar